KOLAKA TIMUR – Himpunan Mahasiswa Pelajar Pemuda Kolaka Timur (HIMAPP Koltim) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait rentetan fenomena korupsi yang melanda sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Skandal kompromi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD, suap dana hibah BNPB, hingga penyelewengan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) mitigasi bencana di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dinilai sebagai manifestasi nyata dari patologi birokrasi yang terstruktur dan terakomodasi secara sistemik.
Wakil Ketua HIMAPP Koltim, Ronal Saputra, menegaskan bahwa menimpakan simplifikasi kesalahan hanya pada elemen sekunder atau aktor teknis di hilir merupakan bentuk sesat pikir (fallacy) dalam diskursus hukum administrasi negara. Berdasarkan kacamata sosiologi hukum dan tata kelola publik, HIMAPP Koltim menilai episentrum pertanggungjawaban atas runtuhnya integritas kelembagaan di Koltim secara mutlak berada pada tiga determinan struktural:
1. Kepala Daerah: Kegagalan Top Management dan Legitimasi Patronase Politik
Bupati, selaku pemegang otoritas tertinggi pengelolaan keuangan daerah (berdasarkan amanat UU No. 23 Tahun 2014), merupakan aktor hulu yang memikul tanggung jawab komando. Pola high-cost politics dalam kontestasi elektoral memicu lahirnya iklim birokrasi transaksional. Akibatnya, penunjukan vertikal jabatan kepala OPD tidak berbasis pada prinsip meritokrasi, melainkan direduksi menjadi instrumen pengembalian investasi politik melalui mekanisme upeti atau komitmen fee proyek. Kepala daerah dinilai gagal total dalam mengartikulasikan fungsi supervisi dan penerapan asas tone from the top (keteladanan memimpin).
2. Kepala OPD: Penyalahgunaan Diskresi dan Defisit Moralitas Manajerial
Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) memegang kendali yuridis dan eksekutif penuh terhadap akuntabilitas fiskal sektor. Keterlibatan aktif beberapa Kepala OPD di Koltim dalam tindak pidana korupsi—termasuk pengondisian dana bantuan rehabilitasi rumah korban bencana alam—mengonfirmasi terjadinya deviasi fungsi. Dari yang seharusnya bertindak sebagai pelayan publik profesional, mereka beralih menjadi financial operator demi mengamankan kepentingan kelompok. Mereka secara sadar memanipulasi diskresi administratif, melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang/jasa (PBJ), serta mengorbankan hak-hak konstitusional publik.
3. Inspektorat Daerah (APIP): Subordinasi Kelembagaan dan Kelumpuhan Fungsi Preventif
Suburnya klaster korupsi ini berbanding lurus dengan mandulnya sistem deteksi dini (early warning system) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Koltim mengalami disfungsi struktural akibat posisi kelembagaan yang inferior dan dependen di bawah hierarki Kepala Daerah. Subordinasi ini mereduksi independensi auditor internal, sehingga fungsi pengawasan dieliminasi menjadi sekadar formalitas administratif yang menjustifikasi kepatuhan dokumen (checklist), tanpa berani menyentuh substansi materiil indikasi korupsi sebelum aparat penegak hukum eksternal (KPK/Kejaksaan) turun tangan.
“Krisis tata kelola pemerintahan di Kolaka Timur adalah impas dari formasi hukum besi korupsi: kombinasi antara monopoli kekuasaan eksplisit dan diskresi yang rigid, yang berkelindan dengan ketiadaan akuntabilitas publik yang transparan. Ini merupakan bentuk pemiskinan struktural (structural impoverishment) yang terlembaga dan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat Koltim,” tegas Ronal Saputra, Wakil Ketua HIMAPP Koltim.
Rekomendasi Yuridis dan Struktural HIMAPP Koltim:
Penegakan Hukum Progresif: Mendesak Aparat Penegak Hukum (KPK dan Kejaksaan) untuk menerapkan asas hukum yang progresif dengan melacak aliran dana (follow the money) guna menjangkau aktor intelektual di puncak piramida kekuasaan politik lokal, bukan hanya berhenti pada level kepala dinas atau kontraktor.
Dekopelasi Struktural APIP: Mendorong reformasi regulasi nasional untuk melepaskan tali hierarki Inspektorat Daerah dari kendali langsung Kepala Daerah, guna menjamin independensi mutlak dalam fungsi audit dan pengawasan keuangan negara.
